THMP Merespons Surat Protes Purnawirawan TNI soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Suhadi kemudian mengutip pandangan filsuf Yunani Plato mengenai tujuan hukum yang bertumpu pada moral, keadilan, dan hikmat demi kepentingan bersama.
Dia berpendapat bahwa prinsip keadilan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan etika, bukan didasarkan pada sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.
“Ketika proses hukum sudah berjalan dan penyidik telah menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, maka semua pihak seharusnya menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Suhadi juga menilai surat protes itu tidak mencerminkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat karena lebih berfokus pada kepentingan Roy Suryo dan dr Tifa.
“Pada akhirnya, surat itu hanya membela kepentingan pihak tertentu dan tidak mewakili kepentingan masyarakat luas maupun kepentingan penegakan hukum,” katanya.
Karena itu, THMP mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polda Metro Jaya dan tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi penyidik.
“Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Karena itu, proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada mekanisme yang berlaku,” tegas Suhadi.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai tekanan dan polemik yang berkembang di ruang publik.
Koordinator THMP menanggapi surat protes Forum Purnawirawan Prajurit TNI terkait penahanan Roy Suryo dan Dokdr Tifa.
- Ruben Onsu Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Metro Jaya
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Pemuda 21 Tahun Begal Sopir Taksi Online di Tangsel
- Pengacara Desak Polda Metro Jaya Setop Perkara Ibu yang Dikriminalisasi Mantan Suami
- Eks Kasat Reskrim Jakpus Dihukum Ringan, Kuasa Hukum Korban Minta Pembenahan Polri
- Pimpinan Polda Metro Jaya Diganti Jenderal Suyudi, Ada yang Dimutasi Jadi Dosen
JPNN.com




