THMP Nilai Putusan Sela Eksepsi Tak Batalkan Status Terdakwa Dokter Tifa
jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai status terdakwa bukan merupakan objek praperadilan. Oleh karena itu, status terdakwa Dokter Tifa dinilai tidak dapat digugurkan melalui putusan sela yang mengabulkan eksepsi.
Tim Hukum Merah Putih tegaskan status terdakwa Dokter Tifa tak bisa digugurkan lewat putusan sela karena bukan merupakan objek praperadilan.
Koordinator THMP C Suhadi SH MH bersama Penasihat THMP Dr Moh Eddy Ghazali SH MH mengatakan praperadilan seharusnya gugur setelah perkara pokok mulai disidangkan dan Tifa telah berstatus sebagai terdakwa.
"Status terdakwa itu bukan objek praperadilan. Harusnya praperadilan gugur seiring sudah berlangsungnya sidang pokok perkara dan Tifa ditetapkan terdakwa," kata Suhadi dan Eddy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/8).
Menurut mereka, putusan sela yang mengabulkan eksepsi terdakwa hanya berkaitan dengan surat dakwaan jaksa, bukan membatalkan status terdakwa.
Mereka menjelaskan putusan sela tersebut berkaitan dengan ketentuan pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai perlu diakomodasi dalam surat dakwaan.
Dengan demikian, jaksa masih dapat memperbaiki dakwaan dan mengajukannya kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Putusan sela hanya membatalkan dakwaan jaksa, bukan status terdakwa. Yang harus diperbaiki adalah pasal-pasal yang harus diakomodasi dalam surat dakwaan, bukan status terdakwanya yang batal," ujarnya.
Tim Hukum Merah Putih tegaskan status terdakwa Dokter Tifa tak bisa digugurkan lewat putusan sela karena bukan merupakan objek praperadilan.
- Di Malaysia, Jokowi Tegaskan Dunia Butuh PBB Versi Baru
- Pesan PSI untuk Ketum Projo Budi Arie Tegas, Begini Kalimat Andy Budiman
- Idrus Marham: Pernyataan Budi Arie Bisa Adu Domba Jokowi dengan Pemerintahan Prabowo
- KSP PKS Anggap Budi Arie Lakukan Provokasi Politik
- Efriza: Pernyataan Budi Arie Jadi Blunder buat Jokowi dan Geng Solo
- PSI Dukung Prabowo-Gibran Sampai Akhir, Tegaskan Siap Lawan Segala Upaya Menjatuhkan
JPNN.com




