THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain

THR PNS Kurang, Pemda Boleh Ambil dari Pos Anggaran Lain
PNS. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan THR (tunjangan hari raya) untuk PNS membuat sejumlah pemda kebingungan mengatur anggaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, sejak penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah membina pemda. Dalam Permendagri 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018, pihaknya sudah meminta daerah untuk menyediakan pos anggaran THR dan gaji ke 13 PNS.

“Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Kalaupun dalam penyusunannya, daerah hanya mengalokasikan angka THR sebesar gaji pokok, dia menilai bukan menjadi halangan. Pasalnya, daerah bisa mengambil dana dari pos anggaran lainnya tanpa menunggu perubahan APBD lebih dahulu. Hal itu, sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA: Sri Mulyani Pastikan THR PNS tak Bebani Keuangan Daerah

“Bisa melalui skema Penggunaan Anggaran Belanja Daerah Mendahului Perubahan Anggaran,” imbuhnya. Dengan demikian, kepala daerah tidak perlu takut melanggar hukum.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada laporan terkait kendala yang dialami daerah menyangkut ketersediaan anggaran. “Belum ada surat atau keluhan yang masuk,” tuturnya. (far)


Kenaikan THR bagi PNS yang diputuskan pemerintah pusat, membuat sejumlah pemda bingung mengatur anggaran.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News