Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi

Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi
Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan senjata api berupa pistol pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara itu.

Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh kubu Putri Candrawathi, Kamis (2/2).

"Setelah dibacakan duplik maka tibalah saatnya majelis hakim mengambil putusan. Putusan terhadap terdakwa 13 Februari," kata Hakim Wahyu.

Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan poin-poin petitum dalam duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

"Pertama, menerima duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Arman di ruang sidang.

Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brgiadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News