Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara itu.
Sidang vonis terhadap Putri Candrawathi itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh kubu Putri Candrawathi, Kamis (2/2).
"Setelah dibacakan duplik maka tibalah saatnya majelis hakim mengambil putusan. Putusan terhadap terdakwa 13 Februari," kata Hakim Wahyu.
Pada persidangan hari ini, tim penasihat hukum memohon majelis hakim membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Permohonan itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat membacakan poin-poin petitum dalam duplik atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
"Pertama, menerima duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Arman di ruang sidang.
Putri Candrawathi bakal divonis pada hari yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan Brgiadir J.
- Info Terbaru dari PT DKI Jakarta Soal Pembacaan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
- Tok, Hendra Kurniawan Divonis Penjara Sebegini
- Reza Indragiri Sarankan Polisi Korban Manipulasi Ferdy Sambo Bikin Paguyuban
- Arif Rachman Arifin Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
- Jaksa Segera Eksekusi Bharada Richard Eliezer
- Jaksa Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo, Kejagung Beber Alasannya