Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi

Tidak Kapok Setelah Keluar dari Penjara, Bandar Judi Togel Kembali Berurusan dengan Polisi
Polisi menangkap pengepul dan bandar togel di NTB. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

Semantara itu, T di hadapan polisi menyebut rata-rata jumlah pelanggan yang membeli nomor togel darinya mencapai 50 orang.  

Satu orang biasanya membeli dua hingga tiga nomor togel, yang harganya beragam. 

"Ada yang beli Rp 1.000 sampai Rp 10.000. Itu kalau memang biasanya tembus jutaan, kan," pengakuan T di depan polisi.

T membenarkan dirinya sudah sempat keluar dari penjara atas perkara yang sama pada 2016 silam.

T mengeklaim terpaksa menjual nomor togel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini, T dan Y dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)

Residivis kasus judi togel ini enggak kapok. Meski pernah mendekam di penjara, dia mengulangi perbuatannya. Kini dia dan rekannya harus berurusan dengan polisi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News