Tidak Semua PPPK Paruh Waktu Diusulkan, Alasannya Jelas
jpnn.com - NATUNA – Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, segera berakhir.
Pemkab Natuna memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (9/9).
“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025–2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim dikonfirmasi dari Batam, Rabu (16/9).
Alim menjelaskan perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Adapun, usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat Kamis (17/9).
PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan.
Alim menyebutkan sejumlah alasan pegawai tidak diusulkan untuk diperpanjang, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.
Masa perjanjian kerja ribuan PPPK paruh waktu segera berakhir, tidak semua mendapatkan perpanjangan kontrak.
- DPR Rumuskan Skema Guru Swasta Lulus PPPK Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Asal
- PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027 Secara Bertahap
- Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikontrak Lagi, Sebegini Gaji Mereka
- Ternyata Ini Penyebab PPPK Paruh Waktu Tendik Sulit Ditarik Pusat, Ada Solusinya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK & PPPK PW Bertemu Dasco, Peralihan ke PNS Cukup Tes Observasi, Tinggal Menunggu Surat Edaran
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
JPNN.com




