Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka

Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar itu akhirnya resmi diumumkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/7).

Kasus ini menjerat Novanto saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014. “KPK tetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Senin (17/7).

Novanto diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait proyek e-KTP. Bahkan, politikus asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. Perbuatan Novanto diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Karenanya, KPK menjerat Novanto pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus e-KTP. Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Novanto sudah tiga kali diperiksa KPK. Bahkan, sejak April 2017 Novanto sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Novanto pertama diperiksa pada 13 Desember 2016, dan yang kedua 10 Januari 2017. Novanto kala itu diperiksa untuk Irman dan Sugiharto.

Terakhir, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu digarap KPK pada Jumat 14 Juli 2017 kemarin. Kali ini, Novanto diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong. Hanya saja, Novanto masih berstatus saksi dan diperbolehkan pulang setelah digarap kurang lebih lima jam.

“(Pemeriksaan) sama saja dengan sebelumnya," ungkap Novanto, Jumat (14/7) usai diperiksa.

Dalam kasus ini, nama Novanto disebut-sebut turut bersama-sama mantan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat korupsi proyek e-KTP.

Peran Novanto dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu pun diperkuat jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto. Namun dalam berbagai kesempatan Novanto membantah keterlibatannya.

Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News