Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka
Senin, 17 Juli 2017 – 20:38 WIB
Agus Rahardjo mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto, ujar dia, diduga memili peran baik dalam hal perencanaan, pembahasan di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa terkait e-KTP.
“SN diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana terungkap fakta, diduga sudah direncanakan di pengadaan dan penganggran,” kata Agus.(boy/jpnn)
Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas