Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka

Tiga Bulan Dicekal, Novanto Akhirnya Menyandang Status Tersangka
Ketua DPR Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus korupsi e-KTP, Jumat (14/7). Foto: Desynta Nuraini/JawaPos.Com

Agus Rahardjo mengatakan, setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka. Novanto, ujar dia, diduga memili peran baik dalam hal perencanaan, pembahasan di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa terkait e-KTP.

“SN diduga mengkondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa. Sebagaimana terungkap fakta, diduga sudah direncanakan di pengadaan dan penganggran,” kata Agus.(boy/jpnn)


Teka-teki nasib Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akhirnya terjawab. Ketua umum Partai Golkar


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News