Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa

Tiga Debt Collector di Lobar Ditangkap, Polisi: Mereka Lakukan Penagihan Secara Paksa
Polres Lombok Barat, mempublikasikan terkait dengan peristiwa penagihan secara paksa oleh sekelompok Debt Collector di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021). Foto: antara

jpnn.com, MATARAM - Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa sejumlah warga di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan segera menindaklanjutinya, Senin (27/9/2021).

“Berdasarkan pengaduan dari para korban, kami sudah mengambil langkah-langkah penyelidikan,” ungkapnya.

Di antaranya, melakukan upaya-upaya pemeriksaan, dan mengumpulkan barang bukti di TKP.

“Sampai dengan saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Lombok Barat,” ucapnya.

Kapolres menegaskan, terhadap tiga orang tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok Barat, Sabtu (25/9/2021). “Ketiga tersangka yang sudah kami amankan di antaranya berinisial, B, DH, dan KP,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, ketiga orang ini merupakan karyawan PT. NCS. Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kami penyidik polres Lombok barat melakukan koordinasi dengan bidang propam Polda NTB,” pungkasnya.

Polres Lombok Barat mengamankan tiga orang Debt Collector yang melakukan penagihan secara paksa di Labuapi Lombok Barat, Jumat (24/9/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News