Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun

Tiga Kementerian Menyusun Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun
Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati. Foto: Humas KLHK

Kepada para Dirjen, dalam kesimpulan ini disebutkan, Komisi IV DPR RI meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan untuk terus melakukan koordinasi dalam rangka pemecahan permasalahan impor sampah dan/atau limbahbahan berbahaya dan beracun ilegal di Indonesia

Sanksi Pidana

Sementara itu Dirjen PSLB3 -KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam paparanya menegaskan, sanksi tegas memang telah memiliki dasar hukum yang kuat yakni  Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2008 yang berbunyi:

a. memasukkan dan/atau mengimpor sampah Rumah Tangga dan/atau sampah sejenis Rumah Tangga ke dalam wilayah NKRI, pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda minimal 100 juta dan paling banyak 3 milyar

b. memasukkan sampah spesifik ke dalam wilayah NKRI diancam pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal 200 juta dan paling banyak 5 miliar

Kemudian Pasal 69 ayat (1) No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga ditegaskan:

a. huruf c dilarang memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI”.

b. huruf d dilarang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah NKRI

Dalam rangka percepatan ketersediaan bahan baku industri dalam negeri untuk kelompok kertas dan kelompok plastik sebagai pengganti bahan baku impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (skrap kertas dan plastik), tiga kementerian menyusun peta jalan ata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News