Tiga Opsi Perkuat Peran APIP Daerah

Tiga Opsi Perkuat Peran APIP Daerah
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Opsi kedua, APIP menyampaikan laporan tidak hanya kepada kepala daerah, tetapi ditujukan juga kepada APIP pusat.

Kedua opsi ini membutuhkan persyaratan agar penempatan pimpinan APIP di masing-masing daerah selain ditetapkan oleh kepala daerah, juga harus disetujui APIP nasional dengan mengacu pada beberapa persyaratan profesional.

Adapun opsi ketiga, pilihan yang juga merupakan usulan Kemendagri bersama KPK adalah, APIP di provinsi diangkat Mendagri sementara di kabupaten/kota oleh gubernur.

“Dari ketiga opsi terebut, memang kami akan menempatkan APIP untuk dapat melakukan pengawasan kepada Kepala Daerah secara langsung. Kami sedang mengkaji berbagai opsi tersebut, mana yang paling efektif untuk meningkatkan peran APIP,” imbuh Didit.

Untuk diketahui kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.

Selain itu APIP berkewajiban untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat, seperti hambatan, keterlambatan, dan/atau rendahnya kualitas pelayanan publik, kemudian penyalahgunaan wewenang, tenaga, uang, dan aset atau barang milik negara/daerah. (byu/adv/jpnn)


Peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di daerah yang selama ini masih dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News