Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Anggota TNI di Jambi
jpnn.com, JAMBI - Polisi menetapkan tiga orang berinisial R, B, dan D sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua personel TNI di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melaksanakan gelar perkara.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah mengatakan gelar perkara dilakukan pada Selasa (1/9) malam dengan memaparkan perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Wendi dalam keterangannya di Jambi, Kamis.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 896/Serumpun Pseko di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, R, B, dan D dipindahkan dari Markas Polres Sarolangun ke Markas Polda Jambi pada Selasa malam untuk penanganan lebih lanjut.
Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan terkait penetapan tersangka dan proses penahanan.
Untuk kepentingan penyidikan sekaligus memastikan keamanan, Polres Sarolangun melakukan penebalan personel di lingkungan markas kepolisian tersebut.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua personel TNI di Sarolangun, Jambi.
- Pengeroyok Pegawai FIFGROUP Divonis 2 Tahun Penjara
- Setelah PPPK, Giliran Berikutnya Anggota TNI dan Polri
- Disebut Bakal Jadi Panglima TNI, Jenderal Maruli Bicara soal Isu Kanan Kiri
- TNI Tahan Letkol Arman Buntut Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online
- Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Militerisme, Kembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan
- KSAD Jenderal Maruli Beber Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas Jadi Markas Judol
JPNN.com




