Tiga Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Jambi
Kamis, 12 Oktober 2017 – 22:35 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 21 (2) huruf d Jo Pasal 40 (2) Undang-undang RI Nomor 5/1990 Tentang KSDAH. Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta. (pds)
Satu lembar kulit Harimau Sumatera, pelaku menjual kurang lebih Rp105 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Balita di Siak Diterkam Harimau Sumatera, Begini Kejadiannya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis