Tiga Perempuan dan Satu Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid Jami 

Tiga Perempuan dan Satu Pria Tepergok Berbuat Terlarang di Masjid Jami 
Keempat tersangka gendam atas Farida (kiri) dan Janiah serta bawah Siti Khadijah (kiri) dan Andut di Mapolres Barto Utara, Minggu (19/1/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Salah satu sepeda motor, yaitu Honda Scoopy dapat teridentifikasi dengan identitas pemilik bernama Arbaiyah alamat Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Setelah mendapat informasi itu, Unit Resmob Polres Barito Utara berkoordinasi dengan Polres Tabalong dan Polda Kalsel untuk melakukan investigasi terhadap orang yang bernama Arbaiyah, di mana Arbaiyah memiliki adik kandung yang bernama Farida dan dia memiliki teman akrab bernama Janiah.

Setelah foto Farida diperlihatkan, Suprihatin menyatakan bahwa orang difoto mirip pelaku. Setelah melalui penyelidikan, keempat pelaku pun dibekuk.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain kartu ATM BRI, minyak rambut merk Gatsby, air mineral merek Prof, uang Rp3.700.000, dua unit sepeda motor masing-masing Honda Scoopy warna merah dengan nomor DA 6754 BBZ dan Yamaha Mio warna putih nomor DA 6285 YB serta dua helm

"Para tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana," jelas Kristanto.(antara/jpnn)

Empat dari enam pelaku hipnotis (gendam) yang beraksi di Masjid Jami Abdurrahim Muara Teweh akhirnya diringkus jajaran Polres Barito Utara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News