Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar

Tiga PNS Australia Diduga Korupsi, Polisi Menyita Aset Rp 77 Miiliar
Para tersangka korupsi di Departemen Keuangan Australia (dari kiri) Raminder Kahlon, Abdul El-Debel dan Gopalakrishnan Vilayur. (ABC News: Michael Black)

Kepolisian Federal Australia (AFP) menyita aset senilai 7,8 juta dolar Australia (sekitar Rp77 miliar) di Canberra, setelah sebelumnya menangkap tiga oknum pegawai Departemen Keuangan yang diduga melakukan korupsi.

Polisi menangkap Abdul El-Debel (47), Gopalakrishnan Vilayur (50) dan Raminder Kahlon (36) bulan lalu setelah menemukan cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Depkeu.

Ketiga pegawai negeri ini diperkirakan memanfaatkan posisi dan pengetahuan mereka sebagai orang dalam di Departemen Keuangan untuk mempengaruhi kontrak penyediaan jasa Teknologi Informasi.

Menurut laporan yang ada mereka disebut telah menerima imbalan uang.

Abdul El-Debel dan Gopalakrishnan Vilayur ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan dengan tuduhan konspirasi penipuan keuangan negara, serta penyalahgunaan jabatan publik.

Sedangkan Raminder Kahlon didakwa dengan tuduhan melakukan konspirasi.

Kejahatan yang dilakukan ketiga pria diperkirakan berlangsung sejak Juni 2018 hingga Juni 2020.

Hari Rabu (01/07), AFP menyatakan petugas Satuan Penyitaan Aset Kriminal (CACT) telah membekukan aset berupa sejumlah rekening bank, tujuh unit rumah, serta beberapa kendaraan, bernilai sekitar AU$7,8 juta.

Kepolisian Federal Australia (AFP) menyita aset senilai 7,8 juta dolar Australia (sekitar Rp 77 miliar) di Canberra, setelah sebelumnya menangkap tiga oknum pegawai Departemen Keuangan yang diduga melakukan korupsi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News