Tiga Tersangka Rusuh Ahmadiyah Diperiksa

Tiga Tersangka Rusuh Ahmadiyah Diperiksa
Tiga Tersangka Rusuh Ahmadiyah Diperiksa
CIBINONG - Hari ini, Sat Reskrim Polres Bogor, akan memeriksa tiga tersangka pengrusakan dan pembakaran Masjid dan beberapa rumah warga milik Ahmadiyah. Kepastian itu didapat dari Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Zulkarnain Harahap, kemarin. Ketiganya dipanggil, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, pada Senin (4/10).

Sebelumnya, polisi memiliki dua opsi untuk memeriksa ketiga tersangka ini. Pertama dengan mengambil paksa ketiganya dan kedua dengan melayangkan surat panggilan. Namun, tampaknya polisi lebih memilih langkah dengan memanggil ketiganya terlebih dulu. Zulkarnaian menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada ketiga tersangka, pada Selasa (5/10). Setelah sebelumnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka, pada (Senin 4/10).

"Mereka akan kami periksa besok," singkat Zulkarnain kepada Radar Bogor (grup JPNN), kemarin. Ia menambahkan, ketiga tersangka itu akan datang untuk menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bogor, sekitar pukul 10:00. Namun, lama pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan secara marathon itu tidak dapat ditentukan.

Namun, seperti diberitakan sebelumnya. Polisi belum mengarahkan Ketiga tersangka ini sebagai provokator aksi pengrusakan dan pembakaran masjid dan rumah warga Ahmadiyah. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah polisi memeriksa 20 saksi dan diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di TKP. Namun, polisi tidak memiliki alat bukti berupa video maupun foto. "Kami hanya gunakan alat bukti saksi saja untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka," ujar Zulkarnain beberapa waktu lalu. Sementara itu, ketiga tersangka ini diancam pasal 170, 406, dan 187 KUHP. Dengan ancaman terberat berada di Pasal 187 KUHP, yakni dua belas tahun penjara.

CIBINONG - Hari ini, Sat Reskrim Polres Bogor, akan memeriksa tiga tersangka pengrusakan dan pembakaran Masjid dan beberapa rumah warga milik Ahmadiyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News