Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi

Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat lalu. Tiga WNA itu adalah Pamela Poor, Saradh Nathan (keduanya asal Australia) dan Jessica (Kanada).

Humas Ditjen Keimigrasian Depkum dan HAM Bambang Catur mengatakan, ketiga WNA itu ditangkap petugas saat membagikan aplikasi pengisian visa yang di-dowdload dari internet kepada imigran Sri Lanka yang diamankan Polda Banten dan Kantor Imigrasi Merak. "Kami bertindak tegas terhadap WNA yang menyalahi aturan," kata Bambang kepada Indo Pos (Jawa Pos Group), Minggu (31/1) kemarin.

Menurut Bambang, bentuk pelanggaran WNA adalah menyalahi prosedur pejabat berwenang yang membagikan aplikasi visa. Pembuatan visa, kata Bambang, mengacu pada standar internasional yang ditangani petugas keimigrasian setempat. "Tidak dengan cara men-downdload dari internet," jelasnya.

Bambang membeberkan, Saradh dan Pamela diterbangkan ke Australia menggunakan Quantas Airline pukul 20.40. "Sedangkan Jessica yang berasal dari Kanada akan menggunakan pesawat Japan Airline pukul 22.20," ungkap Bambang.

JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News