Tiga Warga Australia dan Kanada Dideportasi
Senin, 01 Februari 2010 – 02:32 WIB
Kantor Imigrasi Merak, Kota Cilegon, menyita paspor tiga WNA tersebut. Secara fisik, tiga WNA itu ditahan oleh Ditpolair Polda Banten. Mereka ditahan agar pergerakan para aktivis Refugee Action Coalition (RAC) itu dapat diawasi. (mos/agm)
JAKARTA - Ditjen Keimigrasian mendeportasi tiga warga negara Australia dan Kanada karena ikut campur menangani imigran ilegal di Merak pada Jumat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya