Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron

Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron
Identitas pelaku perampokan money changer BMC diungkap polisi. Foto: Andre Sulla/Radar Bali/JPNN.com

Para tersangka ini kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(rb/dre/mus/JPR)


Tim gabungan sukses menangkap tiga pelaku perampok money changer (MC) BMC milik PT Bali Maspintjinra di Jalan Pratama Nomor 36 XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News