Tim 9 Didesak Temukan Pemilik Rp 476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
jpnn.com, JAKARTA - Publik masih menantikan kejelasan mengenai kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam rangkaian penggeledahan di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai pemilik aset maupun asal-usul aliran dana tersebut.
Perkembangan perkara tersebut terus menjadi sorotan karena nilai barang bukti yang sangat besar.
Masyarakat pun berharap Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dapat mengungkap secara tuntas asal-usul aset tersebut beserta pihak yang bertanggung jawab.
Pegiat antikorupsi Iqbal Hutapea menilai pertanyaan publik mengenai kepemilikan uang dan emas tersebut merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, besarnya nilai aset yang disita membuat masyarakat menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi dari aparat penegak hukum.
"Wajar muncul pertanyaan seperti itu karena ini perkara besar. Besar karena tokoh yang terlibat," ujar Iqbal Hutapea, Senin (3/8/2026).
Iqbal juga menyatakan besarnya nilai barang bukti serta figur yang terseret dalam perkara membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Publik menantikan kejelasan kepemilikan uang tunai senilai Rp 476 miliar & emas batangan seberat 74 Kg yang disita dalam penggeledahan di eks Jampidsus Febrie.
- Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok, Kejagung Siapkan 34 Jaksa Gabungan Termasuk Eks KPK
- Kasus Dugaan Korupsi Proyek Air Mancur Tasek Gemilang Bintan Naik Penyidikan
- KPK Periksa James Mondong hingga Benny Tan di Kasus Korupsi Bea Cukai
- Info Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- KPK Panggil Pegawai Adaro Andalan Indonesia dan Dua Pegawai Pajak
- Polisi Menyimpulkan Penyebab Kematian Sutrimo Anak Buah Febrie Adriansyah
JPNN.com




