Tim Cyber Polri Sudah Kantongi Data Penyebar Hoax Rush Money

Tim Cyber Polri Sudah Kantongi Data Penyebar Hoax Rush Money
Antri di ATM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mendeteksi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoax terkait rush money. Berita rush money ini diembuskan pasca demonstrasi besar-besaran 4 November.

"Saat ini tim cyber kami sedang melakukan penyelidikan. Sudah terdeteksi ya pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi yang kita lihat tujuannya ingin menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat ambil uang di bank atau menginginkan terjadinya rush," kata Boy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Boy menolak menyebutkan pihak yang memainkan berita hoax tentang rush money tersebut.

Namun, penyebar berita, lanjut Boy, bertujuan menciptakan perekonomian negara tidak stabil.

"Saya tidak bisa sampaikan pihak mana yang terdeteksi. Tapi unit cyber crime kami sudah pegang data," ujar Boy.

Sementara itu, Boy mengingatkan, bagi penyebar berita hoax bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Pelakunya terancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.‎

"Oleh karena itu Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian, tidak melakukan lagi. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum. Jangan melakukan penyebaran informasi hoax yang tidak benar, yang bisa menyebabkan ketidakamanan di masyarakat," jelas Boy.

Boy mengimbau masyarakat untuk tidak termakan berita hoax tersebut.

Polri, perbankan, dan pihak terkait, menjamin tidak ada krisis perekonomian seperti yang disebar dalam berita hoax tersebut.

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengungkapkan, tim Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mendeteksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News