Tim Dubes Persoalkan Kampanye 'Tidak Setuju'

Tim Dubes Persoalkan Kampanye 'Tidak Setuju'
ILUSTRASI. FOTO: Jambi Independent/JPNN.com

jpnn.com - KEFAMENANU - Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan KPU sama sekali tidak mengatur tentang adanya kampanye bagi kelompok yang 'Tidak Setuju' dalam pemilukada dengan calon tunggal. Sebagian organisasi kemahasiswaan dan partai politik di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, aturan yang ada tidak mencerminkan demokrasi karena mengabaikan kelompok 'Tidak Setuju'.

Bertolak dari aturan yang ada, tim pemenangan Dubes Jilid 2 justru balik mempersoalkan adanya kelompok-kelompok yang mengkampanyekan 'Tidak Setuju' dengan paslon Dubes. Habel Nufa, salah satu tim sukses Dubes mempersoalkan ini saat Bawaslu RI dan Bawaslu NTT mensosialisasikan pengembangan pengawasan pemilu partisipatif, Jumat (27/11) di Aula Hotel Livero.

Menurutnya, tim kampanye Dubes saat berkampanye, terikat dengan segala aturan yang ada. Nyatanya di lapangan, mereka menemukan ada kelompok-kelompok yang dengan seenaknya mengkampanyekan 'Tidak Setuju'.

“Kami terikat dengan aturan yang ada dan sangat ketat. Harus melaporkan dana kampanye, harus tentukan jadwal yang pasti dan lain sebagainya. Tetapi ada kelompok yang dengan bebas dan tanpa terikat aturan, justru bisa mengkampanyekan 'Tidak Setuju'," katanya seperti dilansir Harian Timor Express (Grup JPNN.com).

Ketua Bawaslu NTT, Nelce P. Ringu yang juga tampil sebagai pemateri membenarkan argumentasi Habel Nufa. Selanjutnya, dia meminta agar masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilu jika menemukan atau mendengar black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan orang atau kelompok tertentu. Sebab ada sanksi bagi siapa saja yang melakukan black campaign.

Untuk diketahui, terkait hal ini, Ketua KPU TTU, Felix Bere Nahak pernah meminta masukan Menkopolhukam, Luhut Binsar Panjaitan dan Mendagri, Tjahjo Kumolo, saat keduanya mengunjungi TTU untuk memantau perkembangan pelaksanaan pilkada, beberapa waktu lalu.

Menurut Felix, tidak adanya aturan bagi kelompok 'Tidak Setuju' untuk berkampanye, bisa menimbulkan gesekan di masyarakat. Sayang, Luhut dalam arahannya saat itu tidak menanggapi apa yang dikeluhkan Felix.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait persoalan ini, Luhut dengan singkat mengatakan, tidak ada masalah sama sekali terkait aturan pilkada.(fri/mg19/jpnn)

KEFAMENANU - Undang-Undang Pemilukada dan Peraturan KPU sama sekali tidak mengatur tentang adanya kampanye bagi kelompok yang 'Tidak Setuju'


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News