Tim Gabungan Polres Kampar & TNI Tindak Aktivitas Galian C Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, KAMPAR - Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313/KPR menindak kegiatan galian C ilegal tanah urug di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Operasi itu dilakukan pada Sabtu siang, 11 Oktober 2025.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” ungkap Boby.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial IS (45) berperan sebagai operator alat berat.
Kemudian AH (42) berperan sebagai checker lapangan.
Dari tangan keduanya tim menyita barang bukti, berupa satu unit alat berat merk Hitachi MF210 warna oranye, serta beberapa dokumen terkait.
Saat ini, kedua pelaku beserta alat bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim gabungan Polres Kampar dan TNI dalam hal ini Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/KPR menindak kegiatan galian C ilegal tanah urug di Desa Bencah Kelubi
- Setelah PPPK, Giliran Berikutnya Anggota TNI dan Polri
- Disebut Bakal Jadi Panglima TNI, Jenderal Maruli Bicara soal Isu Kanan Kiri
- TNI Tahan Letkol Arman Buntut Kasus Rumah Dinas Jadi Markas Judi Online
- Koalisi Masyarakat Sipil: Hentikan Militerisme, Kembalikan TNI pada Fungsi Pertahanan
- KSAD Jenderal Maruli Beber Kronologi Penggerebekan Rumah Dinas Jadi Markas Judol
- KSAD Maruli: Sangat Memalukan!
JPNN.com




