Tim Gabungan Polres Kampar & TNI Tindak Aktivitas Galian C Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap
jpnn.com, KAMPAR - Tim gabungan dari Polres Kampar, Korem 031 Wirabima, dan Kodim 0313/KPR menindak kegiatan galian C ilegal tanah urug di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Operasi itu dilakukan pada Sabtu siang, 11 Oktober 2025.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengungkapkan penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian negara.
“Dalam operasi tersebut kami mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi,” ungkap Boby.
Dua pelaku yang ditangkap berinisial IS (45) berperan sebagai operator alat berat.
Kemudian AH (42) berperan sebagai checker lapangan.
Dari tangan keduanya tim menyita barang bukti, berupa satu unit alat berat merk Hitachi MF210 warna oranye, serta beberapa dokumen terkait.
Saat ini, kedua pelaku beserta alat bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim gabungan Polres Kampar dan TNI dalam hal ini Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/KPR menindak kegiatan galian C ilegal tanah urug di Desa Bencah Kelubi
- Brimob dan TNI Masih Berjaga di SMAN 72 pada Malam Ini
- Upaya Penyelundupan Sianida & Barang Ilegal Digagalkan di Manado, Nilai Barbuk Fantastis!
- Bea Cukai Bandung Sita 411.480 Batang Rokok Ilegal di Sebuah Gudang di Cileunyi
- Kapolda Riau–Pangdam Cek Sarana Antisipasi Bencana, 31 Ribu Personel Disiagakan
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Kiriman, Isinya Mengejutkan
- Itulah 4 Pria Ganteng Pilot Pesawat Raksasa TNI AU A400M
JPNN.com




