Tim Hukum 02 Sebut Tautan Berita Bisa jadi Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

Tim Hukum 02 Sebut Tautan Berita Bisa jadi Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019
Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga menyampaikan pokok permohonan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6) ini.

Dalam permohonan itu, mereka memasukkan tautan berita media daring yang berkaitan dengan kecurangan di Pilpres 2019.

"Terkait tautan berita yang banyak didiskusikan, kami mengambilnya dari media-media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," kata anggota tim kuasa hukum paslon 02 Denny Indrayana di dalam ruang sidang.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

Denny beralasan tautan berita media daring bisa dijadikan bukti dalam persidangan PHPU Pilpres 2019. Dia lantas merujuk Pasal 36 ayat 1 UU MK atas kemungkinan menggunakan tautan berita sebagai alat bukti.

"Pasal 36 ayat 1 UU MK menyebut tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain. Jadi, berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," terang dia.

Lagi pula, kata dia, sajian berita dibuat secara profesional oleh awak media. Awak media selalu menekankan pada tingkat akurasi dan fakta saat menyajikan berita.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo Sebut Jokowi Otoriter Seperti Orde Baru

Dalam permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, tim kuasa hukum Prabowo – Sandi memasukkan tautan berita media daring.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News