Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo

Tim Hukum Jokowi Remehkan Bukti yang Diajukan Kubu Prabowo
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno saat mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (24/5) malam. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Maruf Ade Irfan Pulungan mengatakan, lampiran berupa link berita adalah bukti ketidaksiapan mereka.

"Kami melihat memang ada ketidaksiapan dari pihak kuasa hukum 02 untuk menyertakan bukti-buktinya," kata Ade saat dihubungi, Senin (27/5).

Ade menerangkan, tim hukum Prabowo - Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto itu harusnya melampirkan bukti yang jelas. Sebab, link berita yang diajukan kubu 02 sebenarnya sudah pernah ditolak di Bawaslu RI.

BACA JUGA: Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02

Oleh karena itu, Ade menyarankan kubu sebelah untuk serius dan menyertakan bukti materiel yang lebih berbobot untuk dibahas di MK.

"Itu kembali lagi pada kesiapan dan keseriusan dari BPN 02 untuk mengajukan permohonannnya," jelas Ade.

Meski begitu, Ade tetap mengapresiasi langkah kubu Prabowo - Sandi menempuh jalur konstitusional. Menurut dia, langkah 02 merupakan hak hukum yang diatur ubdamg-undang.

Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin meremehkan lampiran bukti yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News