Tim Independen Harus Gelar Perkara

Tim Independen Harus Gelar Perkara
Tim Independen Harus Gelar Perkara
JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Independen kasus penahanan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mendapat dukungan dari kalangan anggota Komisi III DPR. Komisi yang membidangi masalah hukum itu meminta agar tim yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu segera melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"Tim Independen harus melakukan gelar perkara. Hanya saja, gelar perkara cukup dilakukan secara tertutup agar jangan ada yang dipermalukan. Para prinsipnya, kami setuju dengan langkah Bapak Presiden dengan membentuk tim itu, agar jangan sampai masalah ini menjadi bola liar yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu," ulas anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Ramli Sitanggang, kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Senin (2/11).

Saat ditanya mengapa gelar perkara harus dilakukan secara tertutup, Edy menjelaskan, bagaimana pun, yang namanya gelar perkara, jangan sampai bersifat mengadili. "Jadi, jangan seperti persidangan," ucap wakil rakyat asal Sumut itu.

Dalam kesempatan yang sama, dia berharap agar para tokoh masyarakat tidak memberikan informasi yang salah kepada rakyat. Edy minta agar jangan sampai muncul persepsi bahwa Bibit dan Chandra identik dengan KPK sebagai sebuah lembaga. "Sebagai lembaga, KPK itu bersih. Tapi di lembaga itu, tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang tidak bersih," ujarnya.

JAKARTA -- Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Independen kasus penahanan dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News