Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra

Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra
Tim Terpadu Buru Empat Kada di Sultra
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori  mengatakan bahwa empat kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutanan. Para kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional.

"Setelah dilakukan identifikasi disertai dengan penyidikan dan penyelidikan tentang kawasan hutan, untuk Sultra ada empat bupati (kabupaten) yang terindikasi melakukan pelanggaran UU No 41 pasal 50 pidananya akan dikenakan pasal 78 dan tidak menutup kemungkinan akan terkena pasal berlapis lainnya," terang Darori saat ditemui di salah satu hotel di Kendari tanpa menyebut nama-nama kabupaten yang dimaksud.

Darori beralasan, nama-nama kabupaten belum saatnya disebut sekarang karena saat ini penyelidikan, pelanggaran yang dilakukan Kada di Sultra. Pelanggaran yang dimaksud adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambang. Hukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.

Guna mengidentifikasi permasalahan tersebut, Tim terpadu penegakan hukum yang terdiri dari Kementrian Kehutanan, Direktorat Jenderal PHKA, Bareskrim, Kementrian Lingkungan Hidup, KPK serta Satgas Pemberantasan Mafia Hukum akan melakukan inventarisasi terhadap sejumlah permasalahan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedur.

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori  mengatakan bahwa empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News