Tim TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo - Sandi

Tim TKN Minta MK Tolak Revisi Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Prabowo - Sandi
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

TKN menilai usulan perbaikan itu tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 dan Nomor 1 tahun 2019 tentang PHPU.

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menjelaskan, untuk perbaikan hanya untuk Pileg saja yang diberikan ruang, sementara Pilpres tidak diatur.

Baca: Respons Bank Mandiri Soal Saldo di Rekening Nasabah Tiba - tiba Berkurang

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon. Kenapa? karena memang tidak diatur dalam dua PMK," kata Arsul di Rumah Pemenangan Jokowi - Ma'ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Senin (10/1).

Sekretaris Jenderal PPP ini menerangkan, materi permohonan PHPU yang sudah terdaftar dan isi, sudah beredar melalui laman MK. Oleh karena itu, regulasi mengatur tidak ada lagi penambahan atau perbaikan materi sengketa Pilpres.

"Itulah yang harus dianggap sebagai materi. Paling tidak, kami sampaikan tidak boleh ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa pilpres ini," ungkap dia.

Di samping itu, Arsul juga menganggap boleh saja kubu Prabowo memperbaiki hal tersebut. Namun, pengubahan itu tidak boleh menyentuh substansi.

Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perbaikan materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News