Timbulkan Kerumunan, Wisata Boash Waterpark di Bogor Didenda Rp 25 Juta

Timbulkan Kerumunan, Wisata Boash Waterpark di Bogor Didenda Rp 25 Juta
Bupati Bogor Ade Yasin. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian, wisata alam juga dibolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Bagi tempat wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan wajib menerapkan prokes.

Jam operasionalnya yaitu pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Khusus wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dengan wajib menerapkan prokes dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. (antara/jpnn)


Pengelola wisata Boash Waterpark di Rancabungur, Bogor, diwajibkan membayar denda senilai Rp 25 juta


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News