TIMIKA: Kepada Polisi, Malah Minta Perang Lagi

TIMIKA: Kepada Polisi, Malah Minta Perang Lagi
TIMIKA: Kepada Polisi, Malah Minta Perang Lagi
TIMIKA - Maksud hati mau mendamaikan. Yang terjadi, pihak yang mau didamaikan malah minta izin untuk berperang lagi. Itulah yang terjadi saat jajaran Polsek Mimika bermaksud mendamaikan dua kubu yang berperang di Kwamki Lama. Dalam pertemuan yang dimediasi polisi, salah seorang tokoh, Kariminus Kinal, malah minta langsung ke Wakapolres Mimika Kompol Erick Kadir Sully agar diberi kesempatan untuk berperang lagi. Upaya mediasi akan dilanjutkan lagi Sabtu (304/) besok.

Namun, Kapolres Mimika AKBP Moch. Sagi, SH melalui Wakapolres  Kompol Erick Kadir Sully, SIK menegaskan, pihaknya tidak akan memberi kesempatan kepada kedua kelompok di Kwamki Lama untuk melanjutkan pertikaian. “Saya hanya kasih kesempatan untuk berkumpul dan menyelesaikan masalah ini,” tukas Erick dalam pertemuan Wakapolres dan perwakilan kedua kelompok di Ruang Sat Narkoba Polres Mimika, sekitar pukul 11.00 WIT, kemarin (29/4).

Hadir dalam pertemuan tersebut Kapolsek Mimika Baru AKP Lang Gia, Kabag Bina Mitra, Kompol Naomy Giyai dan Kepala Kelurahan Harapan, Yansen Magai, yang membahas penerapan peradilan adat di Timika. Ditegaskan Erick dalam pertemuan itu, konflik bersaudara di Kwamki Lama harus segera diselesaikan.

Terhadap penyelesaian konflik yang menyebabkan korban berjatuhan itu, kata Erick, berupa penerapan peradilan adat seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) pasal 48 (Turunan Otonomi Khusus) tentang penyelesaian konflik perang di Papua. Dalam peraturan tersebut, disebutkan, semua elemen berperan aktif menyelesaikan konflik, baik Pemerintan (Daerah) maupun pihak keamanan. Namun dalam proses penyelesaian disampaikan Erick, polisi hanya sebatas memfasilitasi, secara teknis pemerintah juga berperan dalam hal finasial dan sosialisasi.

TIMIKA - Maksud hati mau mendamaikan. Yang terjadi, pihak yang mau didamaikan malah minta izin untuk berperang lagi. Itulah yang terjadi saat jajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News