Pelanggar Lalu Lintas Seret Polantas Sejauh 10 Meter

Pelanggar Lalu Lintas Seret Polantas Sejauh 10 Meter
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu anggota Polda Metro Jaya bernama Bripda Dimas Prianggoro harus menjalani perawatan di Rumah Persahabatan, Jakarta.

Pasalnya, dia terseret hingga sepuluh meter ketika menindak salah satu pelanggar lalu lintas.

Kapolsek Matraman Kompol Suparidi mengatakan, kejadian ini berlangsung pada Kamis (18/1) malam.

Ketika itu korban sedang bertugas di jalur bus Transjakarta yang ada di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur.

Supriadi mengatakan, saat itu Bripda Dimas memberhentikan mobil yang melanggar lalu lintas di busway. Kemudian korban meminta surat kelengkapan kendaraan kepada pengemudi.

“Entah sengaja atau tidak, pelaku menjatuhkan surat kendaraan ke dalam mobil, saat petugas meminta surat kelengkapan kendaraan,” kata dia ketika dihubungi JPNN, Sabtu (20/1).

Kemudian oleh pelaku, korban ditarik dan mobil dijalankan. “Korban sempat terseret hingga sepuluh meter,” imbuh dia.

Hingga saat ini pihaknya masih mencari tahu apa motif pelaku melakukan hal itu, hingga membuat tangan korban patah akibat terseret hingga sepuluh meter.

Salah satu anggota Polda Metro Jaya bernama Bripda Dimas Prianggoro harus menjalani perawatan di Rumah Persahabatan, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News