Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni
Senin, 01 Juni 2020 – 21:14 WIB
Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara
Sementara terkait penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya penjara dua tahun.
"Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati hukum yang berlaku," pungkas Edi. (gir/jpnn)
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 500 Warga Kubu Raya Mendaftar Sebagai Calon Anggota Polri
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat
- 19 Hari Digelar, Jakarta Lebaran Fair Catat 350 Ribu Pengunjung
- Irjen Sandi Minta Divisi Humas Polri Bangun Komunikasi Publik Kekinian