Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni

Tindakan Ruslan Buton Meresahkan Masyarakat, Kriminal Murni
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya enam tahun penjara

Sementara terkait penghinaan terhadap penguasa sebagaimana diatur dalam Pasal 207 KUHP, ancaman hukumannya penjara dua tahun.

"Kami meminta semua pihak untuk bersama-sama menghormati hukum yang berlaku," pungkas Edi. (gir/jpnn)

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penangkapan yang disertai penahanan terhadap Ruslan Buton, telah sesuai prosedur.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News