Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum

Tindakan Satpol PP Tutup Etalase Rokok Dinilai tak Berlandasan Hukum
Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menilai aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket melampaui kewenangannya.

Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta itu juga dinilai tak berlandasan hukum.

Hal itu dikatakan Ridho dalam diskusi daring yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) pekan lalu.

“Dari segi fungsi, Seruan Gubenur (Sergub), Surat Edaran Gubernur, Maklumat dan bentuk lainnya itu hanya sebagai bentuk produk naskah dinas, alat komunikasi untuk kedinasan saja, untuk internal aparat pemerintahan. Lazimnya demikian,” ujar Ali Ridho.

Oleh karena itu, dia menilai Sergub tersebut tak memiliki jangkauan hukum untuk melakukan pengaturan ke luar internal pemerintahan, apalagi sampai dijadikan acuan penindakan Satpol PP.

Memang ada diskresi memberikan kebebasan bertindak bagi pejabat adminstratif, namun ada syarat ketat yang perlu dipenuhi.

Misalnya, peraturan tidak boleh melampaui kewenangan regulasi yang berada di atasnya, kemudian karena Sergub bukanlah Peraturan Undang-Undang (PUU), maka tak boleh bersifat mengatur, serta tidak boleh bertentangan dengan regulasi lain baik yang berada di atasnya maupun ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Pemprov DKI sendiri.

Menurut Ali ini yang menjadi masalah karena ketentuan soal Kawasan Tanpa Rokok sudah tuntas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang justru memperbolehkan promosi dan penjualan rokok, bahkan di kawasan tanpa rokok.

Aksi Satpol PP dalam menutup paksa etalase rokok di minimarket dinilai melampaui kewenangannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News