Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu

Tinggal di Surabaya Pakai Visa Wisata, WN Tiongkok Jadi Pembuat Tahu
Jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Perak saat merilis kasus WNA yang menyalahi aturan keimigrasian, Jumat (26/4). Foto: Rahmat Sudrajat/Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya menangkap lima warga negara asing (WNA) yang menyalahi aturan keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Perak Washington Saut Dompak Napitupulu mengungkapkan, kelima WNA yang dibekuk merupakan warga Tiongkok dan Malaysia.

Washington menjelaskan, WNA Tiongkok yang ditangkap adalah Xu Guangchui (44) dan Zhang Junqing (41). Tiga orang lainnya adalah WN Malaysia, yakni Suresh Raman (41), Mohd Rahman (33) dan Azwanurehzan (30).

"Mereka kami amankan karena izin tinggalnya tidak sesuai dengan visanya,” kata Washington. Baca juga: Teliti Serangga Indonesia Tanpa Izin, Tiga WN Jepang Segera Dideportasi

Lebih lanjut Washington menjelaskan, kelima WNA tersebut telah bekerja di Surabaya dan Gresik. Xu Guangchui masuk ke Surabaya 2,5 tahun lalu menggunakan visa wisata.

Namun, Xi malah bekerja sebagai pembuat tahu. Hingga akhirnya Kanim Perak mengamankan Xu saat berada di pasar modern kawasan Darmo.

Adapun Zhang Junqing masuk ke Surabaya pada 18 April lalu. Teknisi di salah satu perusahaan itu ditangkap di daerah Tanjungsari, Surabaya.

Washington menambahkan, Azwanurehzan masuk ke Gresik pada 4 April. Adapun Suresh Raman masuk ke Gresik pada 11 April.

Yang terakhir adalah Mohd Rahman yang masuk ke Gresik pada 18 April. "Mereka bertiga juga bekerja sebagai teknisi di salah satu perusahaan di Gresik,” ungkapnya.

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, Surabaya menangkap dua warga negara (WN) Tiongkok dan tiga WN Malaysia yang menyalahi aturan keimigrasian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News