Tinggalkan Mobil Berisi Barang di Palembang, Sopir Ini Ditangkap terkait Penggelapan
jpnn.com - Bukannya mengantarkan barang pesanan pelanggan, Arianto alias Ari (40) justru meninggalkan mobil yang dibawanya di Palembang dan menghilang. Setelah dicek, puluhan dua minuman keras jenis biar yang berada di dalam kendaraan ternyata raib.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak 80 dus biar merek Angker hilang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 30,8 juta.
Ari warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Selatan akhirnya ditangkap anggota Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (8/9/2026) malam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan korban Gordon Butar Butar (63).
Laporan Polisi Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tertanggal 24 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan," ungkap Musa, Rabu (9/9/2026).
Musa mengatakan kasus tersebut bermula ketika Ari diminta korban mengantarkan barang pesanan pelanggan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan. Namun, setibanya di Palembang, tersangka menghubungi korban dan mengaku mobil belum bisa masuk ke lokasi pengantaran.
Ari kemudian meminta izin untuk menemui keluarganya. Ia meninggalkan mobil beserta surat-surat kendaraan di lokasi yang ditunjukkan kepada korban.
Seorang sopir pengantaran barang ditangkap Polrestabes Palembang terkait kasus peenggelapan. Korban rugi puluhan juta rupiah.
- Buka Peluang Karier Bagi Pengemudi, Green SM Tawarkan Skema Bagi Hasil Hingga 92%
- Penganiayaan Wartawan saat Demo di Polda Sumsel, Seorang Provokator Ditangkap
- 2 Wartawan di Palembang Dianiaya Saat Liputan Kericuhan di Depan Polda Sumsel
- Kabut Asap Ganggu Penerbangan Lagi, 2 Pesawat dari Bandara SMB II Palembang Delay
- Palembang Terus Dibangun, Ratu Dewa Ingatkan Sejarah Jangan Sampai Hilang
- Eks Kadisbun Sumsel Ungkap Hak Plasma di Sidang Kredit Rp922 Miliar Bank Pelat Merah
JPNN.com




