Tingkat Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan LHKPN Mencapai 97,35 Persen, Legislatif Terendah

Tingkat Kepatuhan Pejabat dalam Melaporkan LHKPN Mencapai 97,35 Persen, Legislatif Terendah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

Dia mengatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya mencapai 97,35 persen pada 2021.

"Tingkat pelaporan LHKPN secara nasional sudah mencapai 97,35 persen," kata Alex dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/1).

Artinya, sebanyak 367.187 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN pada 2021.

Alex memerinci tingkat kepatuhan pejabat eksekutif dalam melaporkan LHKPN sebesar 94 persen, pejabat yudikatif 97,74 persen, serta BUMN dan BUMD sebesar 96,84 persen.

"Legislatif itu 92,89 persen," tambah Alex.

Dengan demikian, anggota legislatif merupakan penyelenggara negara yang paling rendah kepatuhannya dalam melaporkan LHKPN.

Alex juga menambahkan rata-rata secara keseluruhan tingkat kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN sebesar 94,47 persen. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan data kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News