Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Irjen Kemnaker Kembali Ingatkan Arahan Presiden Jokowi

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Irjen Kemnaker Kembali Ingatkan Arahan Presiden Jokowi
Irjen Kemnaker Estiarty Haryani saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan P3DN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (22/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Irjen Kemnaker) Estiarty Haryani kembali mengingatkan kepada jajarannya agar melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2022.

Arahan Presiden Jokowi saat itu mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal ini dimaksudkan agar perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.

Estiarty menyampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, menteri dapat menetapkan atau mengubah kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

"Kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama dan satu persepsi dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN," kata Estiarty saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan P3DN di lingkungan Kemnaker, Rabu (22/2).

Estiarty menyebutkan tujuan P3DN antara lain memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Dia mengatakan dalam menerapkan P3DN, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 181 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kemnaker.

Kemnaker terus mendorong penggunaan produk dalam negeri sesuai arahan Presiden Jokowi Saat Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah 2022

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News