Tinjauan Yuridis-Sosial Terhadap Abolisi dan Amnesti Dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI

Tinjauan Yuridis-Sosial Terhadap Abolisi dan Amnesti Dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Source for JPNN.com

Namun kini kita setidaknya telah teruji dengan kedewasaan politik dan kekuasaan, responsivitas terhadap keinginan masyarakat, dan instrumen hukum yang demokratis dan restoratif, sehingga menjadi pilar fundamental bangsa Indonesia yang memiliki semangat persatuan dan kesatuan, saling menghormati dan bergotong royong, berkeadilan sosial, dan mampu untuk menjadi dewasa secara politik yang mengakui segala kelemahan dan kekurangan untuk maju bersama.

Semoga Indonesia makin jaya dan berdikari. Merdeka!(***)

Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2025.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News