Tinjauan Yuridis-Sosial Terhadap Abolisi dan Amnesti Dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI

Tinjauan Yuridis-Sosial Terhadap Abolisi dan Amnesti Dalam Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Source for JPNN.com

Dua bentuk pengampunan hukum ini sering kali menjadi perbincangan publik karena menyentuh ranah penegakan hukum dan keadilan.

Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan tunduk pada prinsip-prinsip hukum, syarat formil, dan kontrol konstitusional melalui pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu seperti apa format hukum yang berlaku dalam peristiwa ini. Menarik tentunya untuk dapat kita kaji atau analisa tentang bagaimana framework yuridis terhadap penggunaan kewenangan atau hak tersebut

Abolisi dan Amnesti dalam UUD 1945

Pasal 14 UUD 1945 mengatur sebagai berikut: 

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Abolisi dan amnesti berbeda dari grasi. Amnesti dan Abolisi bersifat kolektif dapat bernuansa politik, sehingga pertimbangan DPR bersifat wajib sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap kekuasaan eksekutif.

Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambut hari kemerdekaan 17 Agustus 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News