Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong

Tiongkok Berlakukan UU Represif, Ini Pesan KJRI untuk Para WNI di Hong Kong
Aktivis Pro Demokrasi mengheningkan cipta saat berunjuk rasa usai Parlemen China meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong di Hong Kong, China, Selasa (30/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/wsj

KJRI Hong Kong mengeluarkan pernyataan terkait WNI di wilayah tersebut setelah Tiongkok memberlakukan UU Keamanan yang represif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News