Tipe Mitigasi Sinabung Diubah
Kucurkan Bantuan Rp 15 Miliar
Rabu, 01 September 2010 – 06:17 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengubah strategi mitigasi atau pemantauan gunung api Sinabung, Sumatera Utara yang meletus pada Minggu (29/8) lalu. Berdasar laporan dan analisa strategi mitigasi berubah dari tipe B menjadi tipe A karena aktivitas letusan dan sifat gunung api tersebut tidak pernah tercatat sejak tahun 1600. Perubahan status menjadi tipe A berarti aktivitas vulkanik Gunung Sinabung akan dipantau selama 24 jam.
"Berbeda dengan gunung api bertipe B yang dipantau dua kali atau satu kali dalam satu tahun," ujar kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, Surono di Jakarta kemarin (31/8).
Baca Juga:
Surono meminta Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Karo untuk menyediakan pos pengamatan Sinabung. Pihaknya akan melengkapi sumber daya manusia dan kebutuhan teknologi pemantau aktivitas vulkanologi yang akan digunakan untuk memantau dua gunung api sekaligus yakni Sinabung dan Sibayak. "Sebelumnya kami hanya memantau secara terus menerus gunung api Sorik Marapi yang merupakan tipe A," kata Surono.
Dia mengatakan, Gunung Api di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia dengan 129 gunung api aktif, dan merupakan tipe gunung api yang mendapatkan prioritas dalam strategis mitigasi. Kini pihaknya fokus kepada gunung api tipe A yang jumlahnya cukup banyak yakni sekitar 80 gunung. Sedangkan gunung api tipe B ada sekitar 34 gunung, diantaranya Sibayak dan Sinabung yang berada di Sumatera Utara.
JAKARTA - Pemerintah mengubah strategi mitigasi atau pemantauan gunung api Sinabung, Sumatera Utara yang meletus pada Minggu (29/8) lalu. Berdasar
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun