Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:48 WIB
jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat teliti saat memilih platform pinjaman daring/online (pinjol).
Pasalnya, Ketua OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak resmi.
Dia pun memberikan tips untuk memilih pinjol yang benar, berikut:
1. Terdaftar OJK
Yusri mengingatkan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.
"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Yusri di Pekanbaru, Minggu (13/6).
2. Cek izin resmi dari pinjol
Dia mengatakan masyarakat harus melakukan konfirmasi sebelum meminjam uang dengan mengecek izin yang di miliki pinjol.
Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak selengkapnya..
BERITA TERKAIT
- Mobil Habis Dipakai Mudik Lebaran, Cek 6 Komponen Ini, Jangan Diabaikan
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- 5 Kiat Mudik Lebaran Mengendarai Mobil Listrik, Silakan Baca Nomor 3, Penting!
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- 7 Tips Merencanakan dan Mengatur Perjalanan Wisata yang Sempurna, Tolong Dicatat!