Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'

Tips Memilih Pinjol yang Benar Agar Tidak 'Zonk'
Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau meminta masyarakat teliti saat memilih platform pinjaman daring/online (pinjol).

Pasalnya, Ketua OJK Provinsi Riau Yusri mengatakan saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak resmi.

Dia pun memberikan tips untuk memilih pinjol yang benar, berikut:

1. Terdaftar OJK

Yusri mengingatkan sejauh ini hanya 131 pinjol resmi yang ada, sisanya ilegal alias abal-abal.

"Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan pinjam di fintech ilegal karena sangat merugikan," kata Yusri di Pekanbaru, Minggu (13/6).

2. Cek izin resmi dari pinjol

Dia mengatakan masyarakat harus melakukan konfirmasi sebelum meminjam uang dengan mengecek izin yang di miliki pinjol.

Ada Tips untuk memilih pinjaman online yang aman ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) simak selengkapnya..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News