Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
jpnn.com - Persidangan perkara dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pembagian tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap pada Lebaran 2025 senilai Rp 265 juta.
Adanya pemberian THR dari bupati itu diungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Sadmoko buka suara saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/9/2026).
Saksi menyebut lima pejabat Forkopimda yang memperoleh THR dari bupati pada 2025, yakni kapolresta, dandim, kepala kejaksaan negeri (kajari), serta ketua pengadilan negeri (PN) dan pengadilan agama (PA).
Sadmoko menyebut pada awalnya hanya kapolresta, dandim, dan kepala kajari yang memperoleh THR dari bupati dengan nilai masing-masing Rp 100 juta, Rp 75 juta, dan Rp 50 juta.
Kemudian, penerima THR ditambah ketua PA dan ketua PN dengan nilai masing-masing Rp 20 juta.
"Saya antar sendiri, saya sampaikan 'amanah dari bupati'," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati itu.
Dia mengatakan THR untuk forkopimda tersebut juga berasal dari iuran para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Cilacap.
Sidang korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengungkap pemberian THR gede untuk kapolresta, dandim, kajari hingga ketua pengadilan.
- OTT KPK di BNPB saat Bencana Karhutla, Ternyata Ini Kasusnya
- IPR: Febrie Adriansyah Dituntut Maksimal, Kejaksaan Pulihkan Kepercayaan Publik
- KPK Ungkap Identitas 8 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Sumut
- Eks Pj Gubernur Bantah Ada Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas di DTPHBun Sulsel
- Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik
- Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
JPNN.com




