Tito Karnavian Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Kewenangan Periksa Rekening

Tito Karnavian Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Kewenangan Periksa Rekening
Ilustrasi - Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk taat dan tertib memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

KPK mengingatkan bahwa lembaganya berhak memeriksa rekening dan keuangan bekas Kapolri itu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan LHKPN itu dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam Pasal 5 Angka 3 disebutkan penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat.

"Di angka dua jangan lupa di sana juga disebutkan di sana bahwa penyelenggara negara juga wajib bersedia untuk diperiksa harta kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Jadi, UU secara tegas sudah menyatakan demikian," kata Ipi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (18/9).

Menurut Ipi, lembaganya merupakan pelaksana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ipi menyatakan KPK berwenang untuk menerima dan mengumumkan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Di UU 28 Tahun 1999 juga sebetulnya dijelaskan ada sanksi di sana. Ketika kewajiban tidak dilaksanakan penyelenggara negara, maka dikenakan sanksi administratif. Ini mungkin yang memang menjadi catatan karena sebagian pihak menilai sanksinya terlalu ringan karena hanya sanksi administratif," jelas dia.

Meski demikian, Ipi mengharapkan penyelenggara negara menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi. Dia juga mendorong masyarakat turut mengawal dan mengawasi.

"Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik. Dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum melaporkan LKHPN periodik 2020. Terakhir, bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu terakhir melaporkan pada 2019 lalu. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jangan sampai KPK memeriksa rekening Tito.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News