TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi

TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi
TKI di Jepang Kesulitan Klaim Asuransi
JAKARTA--Dipulangkannya tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jepang imbas bencana tsunami, menyulitkan para pekerja ini melakukan klaim asuransi. Pasalnya, surat pemutusan hubungan kerja yang menjadi syarat pengklaiman asuransi tidak dikantongi para TKI tersebut. Hal inilah yang mendorong DPR RI mendesak pemerintah untuk membuat peraturan terkait kemudahan TKI mendapatkan haknya.

"Kalau kita lihat di UU Tenaga Kerja maupun peraturan pemerintah, masalah klaim asuransi tidak tercover terutama TKI yang dipulangkan karena bencana, dan sejenisnya," kata Caroline Margaret Natasha, anggota Komisi IX DPR RI, Minggu (17/4).

Politisi PDIP ini menambahkan, dengan tidak adanya aturan tersebut akhirnya merugikan TKI. TKI tidak bisa mendapatkan haknya, karena surat PHK tak punya. "Saya suka dapat pengaduan dari TKI yang sulit mengklaim asuransinya. Alasannya perusahaan asuransi tidak bisa melakukan proses klaim kalau tidak ada surat PHK. Iya kalau perusahaan mengeluarkan surat PHK, tapi kalau seperti di Jepang yang dilanda bencana, mana sempat langsung membuat surat PHK. Apakah TKI-nya harus balik lagi ke Jepang hanya untuk mendapatkan rekomendasinya?," katanya panjang lebar.

Data dari BNP2TKI menyebutkan TKI yang dipulangkan ke Indonesia sekitar 36 orang karena perusahaan di mana mereka bekerja mengalami kerusakan parah akibat tsunami Jepang. Otomatis, para pekerja ini statusnya mengalami pemutusan hubungan kerja.

JAKARTA--Dipulangkannya tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Jepang imbas bencana tsunami, menyulitkan para pekerja ini melakukan klaim asuransi. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News