TKI Ilegal Makin Subur, Kemenaker Bakal Bentuk Satgas

TKI Ilegal Makin Subur, Kemenaker Bakal Bentuk Satgas
TKI Ilegal Makin Subur, Kemenaker Bakal Bentuk Satgas

jpnn.com - JAKARTA - Moratorium yang diberlakukan selama empat tahun terakhir terbukti tidak mampu membendung tenaga kerja Indonesia (TKI) berangkat ke Timur Tengah. Para TKI dan pihak agensi sukses mencari celah untuk lolos dari deteksi pemerintah.

”Mereka berangkat ke Timteng menggunakan visa turis, ziarah, dan umrah,” ujar Dirjen Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Herry Sudarmanto kepada INDOPOS usai upacara HUT RI Ke-71 di Jakarta, Rabu (17/8).

Menanggapi kondisi tersebut, lanjutnya, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas) TKI dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Polri serta instansi terkait.

”Satgas kita perbantukan untuk memonitoring keberadaan TKI ilegal hingga pengawasan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan travel penyelenggara umrah,” jelasnya.

Dia sangat menyangkan kenekatan para TKI itu. Padahal, dengan menjadi TKI ilegal, mereka tidak punya jaminan perlindungan dan asuransi. 

Kondisi tersebut membuat mereka rentan menjadi korban tindak kekerasan hingga masalah gaji yang tidak dibayarkan. ”TKI yang bermasalah, kita akan proses dari penggunanya dulu dan PPTKIS yang memberangkatkan. Tetapi kita temui kendala dari kebijakan di Arab Saudi yang mengharuskan mengantongi izin dari pengguna ketika hendak memulangkan TKI,” ucapnya.

Herry mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap PPTKIS yang masih berani melakukan pengiriman TKI informal ke Timteng. Sanksi tersebut dari peringatan hingga pencabutan SIUP PT dan sanksi pidana.  ”Kalau travel yang lalai, kita nanti akan coba koordinasikan dengan Kementerian Agama,” katanya.

Data Migrant Care mencatat dari Maret 2015–Mei 2016 sebanyak 2.644 orang TKI pembantu rumah tangga (PRT) ilegal sudah bekerja di luar negeri, terutama di negara-negara Timteng. Sementara sejak Mei hingga Agustus 2016, Kemenaker dan pihak terkait menggagalkan penyelundupan 64 orang TKI PRT ilegal ke Timteng. Sebesar 16 dari 64 TKI tersebut dibatalkan langsung pemberangkatannya oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Bandara Soekarno-Hatta pada Juni lalu.

JAKARTA - Moratorium yang diberlakukan selama empat tahun terakhir terbukti tidak mampu membendung tenaga kerja Indonesia (TKI) berangkat ke Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News