TKN Jokowi: Pernyataan Fadli Zon Merendahkan Lembaga Negara

TKN Jokowi: Pernyataan Fadli Zon Merendahkan Lembaga Negara
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pemilu sudah disepakati dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang diturunkan dalam Pasal 474 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, ketika pembahasan di Panitia Khusus RUU Pemilu DPR beberapa waktu lalu, tujuh partai, yakni Partai Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat, bersama PPP, PKB dan Hanura mendominasi. Dia pun menyesalkan pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menyebut tidak ada gunanya membawa sengketa pilpres ke MK.

“Kalau sekarang seperti yang Pak Fadli Zon sampaikan sia-sia, tidak ada gunanya, pertanyaannya kenapa dulu sepakat ke MK?” kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5).

BACA JUGA: Ketua MK: Seharusnya Fadli Zon Paham

Dia menyayangkan penyelesaian malah diarahkan dengan menggunakan kedaulatan rakyat. Menurut Arsul, mengekspresikan pendapat dengan demonstrasi adalah hak berdemokrasi yang dijamin UU. Hanya saja, kata dia, jangan menyatakan bahwa menyelesaikan sengketa pemilu ke MK itu sia-sia.

“Itu namanya mendelegitimsi, men-downgrade sebuah lembaga negara,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan, kalau tidak mau menyelesaikan sengketa ke MK, sama saja tak taat konstitusi dan hukum. “Karena kan sudah sepakat,” ujar Arsul.

Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan Prabowo Subianto –Sandiaga Uno, tidak akan menggunakan jalur MK untuk melakukan gugatan sengketa hasil pemilu. Faldi menyatakan, belajar dari Pilpres 2014 lalu, maka sia-sia saja menggugat ke MK.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pemilu sudah disepakati dilakukan di Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News