TKN ke BW: Anda Layak jadi Advokat atau Tidak?

TKN ke BW: Anda Layak jadi Advokat atau Tidak?
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin akan mempertanyakan status Bambang Widjojanto (BW) saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, selain sebagai tim hukum, tim Jokowi menyebut BW juga masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Termasuk kami kemungkinan mengklarifikasi status sahabat saya, Bambang Widjojanto, apa dia itu layak jadi advokat atau tidak? Karena dia kan masih menjadi anggota TGUPP," kata Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6).

BACA JUGA: BW Sebut Pelanggaran Kiai Ma'ruf Bisa Berbuntut 01 Didiskualifikasi

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Advokat, seorang advokat itu tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara.

Menurut Arsul, advokat harus mundur dari jabatannya sebagai pejabat negara. "Dia harus nonaktif. Cuti itu tidak bisa, harus mundur. Itu kemungkinan akan kami pertanyakan juga," ungkapnya.

Lebih lanjut Arsul menyatakan bahwa pihaknya meminta kepada MK untuk menolak perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo - Sandi.

"Bukan karena kami takut dengan materi atau substansi perbaikan, bukan karena itu. Kalau soal itu sudah clear, tetapi karena memang tidak ada dasarnya untuk melakukan perbaikan," katanya.

Selain sebagai tim hukum, tim Jokowi menyebut BW juga masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News