TKW Pembunuh Bayinya Sendiri Dipulangkan dari Arab
Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan terhadap EKM dalam tuntutan hak khususnya. Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuh adalah hasil dari hubungannya dengan suami.
"Selanjutnya Kemenlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada EKM atas perbuatannya tersebut," imbuhnya.
Sementara itu terkait dengan tuntutan hak umum, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan. Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan hakim yang dianggap terlalu ringan.
Namun, dengan berbagai upaya pendekatan KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan untuk EKM. (flo/jpnn).
JAKARTA - KBRI Riyadh akhirnya memulangkan EKM, 33, tenaga kerja wanita asal Sukabumi yang ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010 lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- 1.585 Warga Harus Dievakuasi Setelah Erupsi Gunung Ruang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Prabowo Menerima Telepon Presiden Korsel, Ini yang Dibicarakan
- Kecelakaan di Jambi Menurun Selama Operasi Ketupat 2024
- TNI AL Kerahkan Kapal Perang untuk Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang